Kamis, 05 April 2012

Hukum Tukar Cicin


>> >> Hukum Tukar Cicin <<

Bismillah...Alhamdulillah,shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,keluarga dan sahabatnya.

Fenomena tukar cincin sdh biasa kita saksikan di saat_saat pernikahaan,saat tunangan dan lamaran,Namun sebagian besar yg melakukan ceremonial tersebut tidak mengetahui bagaimana Islam menghukumi hal ini. Barangkali pula mereka tdk mengetahui apa hukum mengenakan emas bagi pria. Bahkan ada ulama yg menyatakan bahwa tukar cincin bisa mengandung keyakinan syirik. Agar menghilangkan penasaran sahabat fillah simak penjelasan ini.

~ Dengarkan Sabda Nabimu Shallallahu 'alaihi wa sallam ~

Hai ikhwah... Ketahuilah bahwa emas berupa gelang,cincin dan kalung haram bagi seorang pria.lantas siapa yang melarang ??

Tentu saja kita mengatakan haram bukan hanya asal-asalan. Namun tentu ada dalilnya.Dan kita ddiperintahkan untuk taat pada Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam jika lisan beliau melarang sesuatu. Dalilnya adalah hadist berikut ini..

"Dari Abu Musa,Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda " Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria ".(HR An Nasai no.5148 dan Ahmad 4/392,Syaikh Al A'bani mengatakan bahwa hadist ini shahih ). Ini dalil umum mengenai perhiasaan emas bagi pria.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yg memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cicin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda :::
"Seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dgn meletakkan (cincin emas semacam itu) di tanganmu " lalu ada yang mengatakan lelaki tadi setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pergi, "Ambillah dan manfaatkan cincin tersebut". Ia berkata, " Tidak demi ALLAH Saya tidak akam mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah membuangnya." (HR Muslim no.2090,dari hadist Abdullah bin Abbas)

Apa Hukum pria menggunakan logam mulia selain emas ? Perlu diketahui bahwa mwnggunakan perak tidaklah masalah bagi pria,bahkan hal ini disepakati para ulama. Yang jadi rujukan mereka adalah hadist dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu,ia berkata :::

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis.Ada yg yg mengatakan padanya,mereka tdk membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin perak yg terukir nama "Muhammad Rasulullah" seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau. (HRBukhari no.65 dan Muslim no.2092) disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan yaitu pedang,cincin dan mushaf.

Dan tidak diperbolehkan pula memakai cincin dari campuran emas,tidak boleh memakai kacmata,pena,jam tangan yg ada campuran emas-nya.Intinya lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak " ( Muntaqa Fatawa Al Fauzan,jilid 5 fatwa no 450)

Jika tukar cincin dengan emas,maka masalahnya adalah cincin emas haram bagi pria, tidak bagi wanita.Jika ada yang bertukar cincin dgn logam selain emas (walau jarang ditemukan), apa tidak masalah ??? Jawabnya , tetap bermasalah dan dikritik oleh para ulama.

Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam website Al islam sual wal jawab berkata. "Cincin kawin BUKANLAH tradisi kaum muslimin, Jika diyakini cincin tersebut punya sebab yg dpt mengikat ikatan cinta antara suami istri, dan jika cincin tersebut dilepas dapat mengannggu hubungan keduanya, maka hal ini bisa dikatakan SYIRIK dan masuk dalam keyakinan jahiliyah. Ditambah lagi emas haram bagi pria, maka cincin kawin tidaklah diperbolehkan sama sekali. Kami dapat rincian alasannya :::

1. Karena cincin kawin tidak ada kebaikkan sama sekali dan hanya merupakan tradisi yg diimpor oleh kaum muslimin dari orang kafir.

2. Jika yg menggenakan cincin kawin tersebut mengganggap bahwa cincin itu bisa berpengaruh dalam langgengnya pernikahan,maka hal ini bisa masuk dalam kesyirikan (karena menyadarkan sebab pada sesuatu yg buka sebab sama sekali ) LAA HAWLA QUWWAT ILLA BILLAH, tidak ada daya dan upaya untuk berlindung dari kesyirikann kecuali dengan pertolongan ALLAH. Demi faedah yg kami peroleh dari fatwa syaikh shalih Al Fauzan " (Fatwa Al Islam Sual Wal Jawab no. 21441).

Semoga bermanfaat !!!
<<

Bismillah...Alhamdulillah,shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,keluarga dan sahabatnya.

Fenomena tukar cincin sdh biasa kita saksikan di saat_saat pernikahaan,saat tunangan dan lamaran,Namun sebagian besar yg melakukan ceremonial tersebut tidak mengetahui bagaimana Islam menghukumi hal ini. Barangkali pula mereka tdk mengetahui apa hukum mengenakan emas bagi pria. Bahkan ada ulama yg menyatakan bahwa tukar cincin bisa mengandung keyakinan syirik. Agar menghilangkan penasaran sahabat fillah simak penjelasan ini.

~ Dengarkan Sabda Nabimu Shallallahu 'alaihi wa sallam ~

Hai ikhwah... Ketahuilah bahwa emas berupa gelang,cincin dan kalung haram bagi seorang pria.lantas siapa yang melarang ??

Tentu saja kita mengatakan haram bukan hanya asal-asalan. Namun tentu ada dalilnya.Dan kita ddiperintahkan untuk taat pada Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam jika lisan beliau melarang sesuatu. Dalilnya adalah hadist berikut ini..

"Dari Abu Musa,Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda " Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria ".(HR An Nasai no.5148 dan Ahmad 4/392,Syaikh Al A'bani mengatakan bahwa hadist ini shahih ). Ini dalil umum mengenai perhiasaan emas bagi pria.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yg memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cicin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda :::
"Seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dgn meletakkan (cincin emas semacam itu) di tanganmu " lalu ada yang mengatakan lelaki tadi setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pergi, "Ambillah dan manfaatkan cincin tersebut". Ia berkata, " Tidak demi ALLAH Saya tidak akam mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah membuangnya." (HR Muslim no.2090,dari hadist Abdullah bin Abbas)

Apa Hukum pria menggunakan logam mulia selain emas ? Perlu diketahui bahwa mwnggunakan perak tidaklah masalah bagi pria,bahkan hal ini disepakati para ulama. Yang jadi rujukan mereka adalah hadist dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu,ia berkata :::

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis.Ada yg yg mengatakan padanya,mereka tdk membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin perak yg terukir nama "Muhammad Rasulullah" seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau. (HRBukhari no.65 dan Muslim no.2092) disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan yaitu pedang,cincin dan mushaf.

Dan tidak diperbolehkan pula memakai cincin dari campuran emas,tidak boleh memakai kacmata,pena,jam tangan yg ada campuran emas-nya.Intinya lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak " ( Muntaqa Fatawa Al Fauzan,jilid 5 fatwa no 450)

Jika tukar cincin dengan emas,maka masalahnya adalah cincin emas haram bagi pria, tidak bagi wanita.Jika ada yang bertukar cincin dgn logam selain emas (walau jarang ditemukan), apa tidak masalah ??? Jawabnya , tetap bermasalah dan dikritik oleh para ulama.

Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam website Al islam sual wal jawab berkata. "Cincin kawin BUKANLAH tradisi kaum muslimin, Jika diyakini cincin tersebut punya sebab yg dpt mengikat ikatan cinta antara suami istri, dan jika cincin tersebut dilepas dapat mengannggu hubungan keduanya, maka hal ini bisa dikatakan SYIRIK dan masuk dalam keyakinan jahiliyah. Ditambah lagi emas haram bagi pria, maka cincin kawin tidaklah diperbolehkan sama sekali. Kami dapat rincian alasannya :::

1. Karena cincin kawin tidak ada kebaikkan sama sekali dan hanya merupakan tradisi yg diimpor oleh kaum muslimin dari orang kafir.

2. Jika yg menggenakan cincin kawin tersebut mengganggap bahwa cincin itu bisa berpengaruh dalam langgengnya pernikahan,maka hal ini bisa masuk dalam kesyirikan (karena menyadarkan sebab pada sesuatu yg buka sebab sama sekali ) LAA HAWLA QUWWAT ILLA BILLAH, tidak ada daya dan upaya untuk berlindung dari kesyirikann kecuali dengan pertolongan ALLAH. Demi faedah yg kami peroleh dari fatwa syaikh shalih Al Fauzan " (Fatwa Al Islam Sual Wal Jawab no. 21441).

Semoga bermanfaat !!!

1 komentar:

  1. Ketika Rasulullah Saw. menantang berbagai keyakinan bathil dan pemikiran rusak kaum musyrikin Mekkah dengan Islam, Beliau dan para Sahabat ra. menghadapi kesukaran dari tangan-tangan kuffar. Tapi Beliau menjalani berbagai kesulitan itu dengan keteguhan dan meneruskan pekerjaannya.

    BalasHapus